Pusat Asesmen dan Pembelajaran
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
ASESMEN KOMPETENSI MINIMUM
  • Numerasi
  • Literasi Teks Fiksi
  • Literasi Teks Informasi
Home Literasi Teks Informasi Level 6 (Kelas 11 & 12)

Level Pembelajaran

1
Kelas 1 & 2
2
Kelas 3 & 4
3
Kelas 5 & 6
4
Kelas 7 & 8
5
Kelas 9 & 10
6
Kelas 11 & 12

Kompetensi yang diukur :
Menyimpulkan perubahan kejadian, prosedur, gagasan atau konsep di dalam teks informasi yang terus meningkat sesuai jenjangnya.

1
Pilihan Ganda

Profil di Surat Kabar

Eva Rahmi Kasim, Penyandang Disabilitas yang Menjadi Pejabat

Eva Rahmi Kasim namanya. Tangannya tengah sibuk membuka tumpukan kertas di atas mejanya. Lembar demi lembar diparafnya. Lalu, bel berdering saat dia menekan tombol di mejanya. Seorang pegawai perempuan memakai baju batik masuk membawa keluar dokumen tersebut. ”Maaf, saya selesaikan tanda tangan dulu. Laporannya ditunggu Pak Menteri (Menteri Sosial Republik Indonesia),” ucapnya masih dengan senyum.

Eva Rahmi Kasim adalah pimpinan instansi yang terletak di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. Jabatannya adalah kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial (Puslitbangkesos) Kemensos RI.

Sepintas tidak ada yang berbeda dari penampilan Eva. Duduk di kursi belakang meja kerjanya, ia terlihat normal. Namun, di tembok samping mejanya ada sebuah kursi roda plus dua tongkat alat bantu jalan tersandar. Sebagai tunadaksa sejak lahir, Eva bergantung pada alat tersebut untuk mobilisasi. ”Kalau keliling kantor ya pakai ini,” ujarnya menunjuk kursi roda dan tongkat itu.

Berada dalam keterbatasan fisik bukan halangan bagi Eva Kasim untuk meraih jabatan tinggi. Dia dilantik sebagai kepala Puslitbangkesos, Kemensos pada 26 Agustus lalu oleh Menteri Sosial (saat itu) Agus Gumiwang Kartasasmita. Dengan jabatan tersebut, Eva Kasim adalah satu-satunya aparatur sipil negara (ASN) penyandang disabilitas yang menjabat eselon II. ”Kita semua setara dan punya kesempatan yang sama,” tuturnya.

Dalam pidato pelantikan, Agus Gumiwang saat itu mengatakan, Eva diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama bukan karena dia difabel. Perempuan itu memang layak menempati jabatan tersebut. Sesuai penilaian panitia seleksi (pansel) lelang jabatan, dia memiliki nilai tertinggi. Menurut Eva, kondisi fisik bukan penghalang meraih jabatan tinggi asal disertai disiplin, kerja keras, dan pantang menyerah. ”Apalagi, regulasi mendukung,” imbuhnya.

Seiring dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, difabel mempunyai hak memperoleh kesempatan mengembangkan jenjang karier. Presiden Joko Widodo juga mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia. Itu mengintegrasikan hak difabel dalam rencana pembangunan nasional. Eva menyatakan, dua regulasi tersebut memberikan payung hukum yang kuat bagi kaum difabel untuk mengeksplorasi potensi mereka.

Meskipun demikian, Eva tidak menampik bahwa masih ada kalangan yang meremehkan difabel, tak terkecuali di instansi yang dipimpinnya. Di Puslitbangkesos Kemensos, dia memimpin 40-an pegawai.  Walaupun ada yang meremehkannya, Eva tak peduli karena yakin mampu. Dalam memimpin dia menganut filosofi main layang-layang. Ada saatnya diulur dan ada waktunya pula ditarik kencang sehingga ritme kerja berjalan harmonis.

Dengan jabatannya sekarang, Eva Rahmi Kasim punya tugas sosial. Salah satunya ialah menghasilkan riset yang menjadi bahan kebijakan untuk mengatasi problem difabel di tanah air.  Puslitbangkesos, misalnya, membuat rekomendasi agar pemangku kepentingan menyiapkan fasilitas layanan publik yang ramah difabel, termasuk fasilitas transportasi hingga perbankan. Dia mengungkapkan, Indonesia belum ramah bagi penyandang disabilitas. Itu tecermin dari sejumlah perlakuan diskriminatif terhadap kaum difabel.

Eva Rahmi memang sosok berprestasi. Setelah lulus S-1 di Universitas Indonesia (UI), dia mendapat beasiswa melanjutkan studi master di Deakin University, Melbourne, Australia. Program studinya Health and Behavioral Science dengan spesialisasi ilmu disabilitas. Pada 2019 Eva mendapatkan penghargaan Lencana Karya Satya dari presiden RI atas pengabdiannya sebagai ASN. Dia juga pernah menerima Australian Alumni Awards dari pemerintah Australia untuk kategori Tokoh Inspirasional. Eva juga menginisiasi lahirnya Pusat Kajian Disabilitas (PKD) di FISIP UI. Di sela-sela kesibukannya, Eva pun aktif menulis di berbagai media nasional. Fokusnya isu disabilitas. Dengan merintis karier sebagai PNS sejak 1992, Eva menapaki anak tangga mulai bawah. ”Saya berharap ini bisa menjadi motivasi bersama, khususnya bagi penyandang disabilitas, bahwa tidak ada limit bagi mereka untuk menggapai mimpi,” tuturnya.

Sumber: https://www.jawapos.com/features/03/12/2019/eva-rahmi-kasim-asn-disabilitas-pertama-pejabat-eselon-ii/ diedit oleh Kity Karenisa.

 

Pada teks disebutkan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan payung hukum bagi kaum difabel untuk mengeksplorasi potensi mereka. Kedua peraturan tersebut sangat menguntungkan bagi penyandang disabilitas karena ...

 

Penyandang disabilitas diberikan pendidikan khusus oleh pemerintah.

Masyarakat mengapresiasi potensi yang dimiliki para penyandang disabilitas

Penyandang disabilitas mempunyai hak untuk mengembangkan jenjang karier.

Pemerintah memprioritaskan para penyandang disabilitas dalam berkarier.

Masyarakat perlu membantu penyandang disabilitas dalam beraktivitas sehari-hari.

Kunci Jawaban/ Pembahasan
C
2
Pilihan Ganda Kompleks

Profil di Surat Kabar

Eva Rahmi Kasim, Penyandang Disabilitas yang Menjadi Pejabat